Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejari Simalungun Pulihkan Hubungan Bertetangga, Lewat Progran Restorative Justice

Edi Saragih • Minggu, 15 Juni 2025 | 17:51 WIB

Rapat Kejari Simalungun dan Kejatisu serta beberapa Kejari membahas pengajuan penyelesaian kasus melalui restorative justice.
Rapat Kejari Simalungun dan Kejatisu serta beberapa Kejari membahas pengajuan penyelesaian kasus melalui restorative justice.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Kejaksaan Negeri Simalungun dan Kejati Sumut mengadakan rapat penyelesaian hukum melalui Restorative Justice perkara dengan tersangka Loide Sirait dengan korban Tianggur Sirait warga sekampung di Nagori Pulo Bayu Kec Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.

Kasi Pidum Kejari Simalungun Juanda Panjaitan, Kamis (12/6), menjelaskan, kedua pihak sebelumnya sudah dimediasi di Aula kantor Pangulu Nagori Pulo Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja, Pihak Kejaksaan Negeri Simalungun sebagai fasilitator yaitu Kepala Kejaksan Negeri Simalungun Irfan Herdianto, bersama jajarannya Juanda Panjaitan selaku Kepala Seksi Pidana Umum dan Barry Sugiarto selaku Jaksa Penuntut Fasilitator dengan dihadiri oleh Tokoh Agama Kecamatan Huta Bayu Raja Charles Aruan bersama Pangulu Nagori Pulo Bayu Pangihutan Marpaung dan Gamot Huta II Marihot Sirait dan Kapolsek Tanah Jawa Asmon Bufitra. Kedua pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan.

Selanjutnya Kejaksaan Negeri Simalungun mengajukan permohonan ke Kejati Sumut lalu dilanjut ke Kejagung RI agar kasus ini dihentikan penuntutannya lewat Restorative Justice (RJ). Permohonan RJ telah disetujui oleh Kejaksaan Agung, maka Kajari Simalungun segera bergerak cepat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan.

Kasus ini berawal pada Kamis (3/10/24) pukul 18.00 WIB tersangka Loide Sirait, warga Nagori Pulo Bayu Kecamatan Huta Bayu Raja, ketika sedang duduk manis didalam rumahnya didatangi oleh saksi korban Tianggur Sirait, warga sekampung, menagih hutang tersangka dan karena tersangka menolak membayar terjadilah cekcok mulut.

Tersangka Loide marah dan memaki korban Tianggur dengan nama-nama binatang dan mengusir korban dengan kata kata ancaman. Korban Tianggur Sirait membalas pula dengan kata kata makian.

Mendengar itu tersangka Loide panik lalu meninju wajah korban Tianggur dengan kepalan tinju tangan kanan pada kelopak mata kanan satu kali. Berakibat mata korban Tianggur sakit karena mengalami luka lebam pada mata kanan bawah. Kemudian korban Tianggur Sirait mengadukan tersangka Loide Sirait ke Polsek Tanah Jawa yang menetapkan tersangka Loide Sirait melanggar Pasal 351 Ayat (1 ) KUHP.

Setelah membuat BAP maka Penyidik JW Nainggolan mengantarkan ke Kejari Simalungun untuk proses penuntutan. Menelaah kasus ini maka Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Kasipidum dan JPU menganjurkan diadakan perdamaian antara tersangka dengan korban. Maka Pemerintah Desa bersama tokoh Desa menyelenggarakan mediasi dihadiri pihak yang berkepentingan di kantor Pangulu. Mediasi berhasil.

Keberhasilan Kejari Simalungun mengharmoniskan hubungan masyarakat dalam satu desa sungguh sangat nyata dan disambut gembira masyarakat Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun.(ros)

Editor : Metro-Esa
#restorasi justice #Kejari Simalungun