PALAS, METRODAILY — Polisi dari Satres Narkoba Polres Padang Lawas menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi sarang peredaran sabu di Desa Sibuhuan Julu, Kecamatan Barumun, Selasa (10/6) sore. Hasilnya mencengangkan: empat pria ditangkap, dan 96,18 gram sabu disita!
Empat terduga pelaku itu masing-masing berinisial SMN (34), AAH (33), HBL (39), dan TSH (39). Tiga di antaranya merupakan warga Kecamatan Barumun, sedangkan satu lainnya berasal dari Kecamatan Sosa.
“Penggerebekan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Saat ini keempatnya telah diamankan di Mapolres Palas untuk proses hukum lanjutan,” ujar Bripka Ginda K Pohan, Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas, Kamis (12/6).
Baca Juga: Scaloni Ubah Formasi, Argentina Selamat dari Kekalahan Meski 10 Pemain
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Palas di bawah arahan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap.
Dari lokasi penggerebekan, polisi tidak hanya menyita sabu hampir 1 ons, tetapi juga sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus narkotika golongan I tersebut.
“Kami terus dalami jaringan mereka. Ini bukti komitmen Polres Palas memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bripka Ginda. (ant)
Editor : Editor Satu