TANJUNGBALAI, METRODAILY – Dua pemuda di Tanjungbalai ditangkap saat nekat berjualan sabu dari dalam rumah! Mereka adalah MDM (16) dan M.A alias Jacki (20), yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso, Selasa (10/6/2025) sore.
Keduanya diringkus dari sebuah rumah milik Abd Rahim Matondang di Jalan MT Haryono, Gang Gambas, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.
Baca Juga: Ketahuan Mencuri di Bengkel, 3 Remaja Dihajar Massa Dekat Warung Tuak
“Saat penggerebekan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar. Dari sana ditemukan narkotika jenis sabu seberat total 67,03 gram, dua timbangan elektrik, tiga unit ponsel, dan sejumlah dompet serta plastik klip bening,” ujar Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu Hendra A. Karo-Karo, Kamis (12/6).
Tak hanya itu, penggeledahan berlanjut ke rumah nenek salah satu tersangka di Jalan Pandan. Di sana, polisi kembali menemukan dua bungkus sabu di kamar milik pamannya. Kedua tersangka mengakui sabu tersebut adalah milik mereka.
“Kini keduanya telah diamankan dan akan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Hendra.
Baca Juga: Miris! Jumlah Perokok Anak Tembus 5,9 Juta, Ada yang Mulai Sejak Usia 4 Tahun
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tanjungbalai Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan menegaskan bahwa penangkapan ini bagian dari komitmen penuh Polres Tanjungbalai dalam membasmi peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Identitas pelapor kami jamin aman. Mari sama-sama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya. (gia)
Editor : Editor Satu