SIANTAR, METRODIALY – Seorang pria berinisial TBB alias Timbul (48) ditangkap saat santai duduk di pintu samping rumahnya di Jalan Pematang Gang Mesjid Taqwa, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Rabu (11/6) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi menyebut pria ini sebagai pengedar sabu-sabu.
Penangkapan ini dilakukan setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di sekitar Kolam Renang Detis Sari Indah.
“Tim langsung turun melakukan penyelidikan. Saat diamankan, tersangka sedang duduk santai di depan rumahnya,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak.
Baca Juga: Mariah Carey, Diva Pemilik Suara 5 Oktaf akan Konser Oktober di Indonesia
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,32 gram, uang tunai Rp215 ribu, dan sebuah ponsel Oppo. Barang bukti sabu ditemukan di dalam kantung jaket yang tergantung di lemari kain rumah Timbul.
Kepada penyidik, Timbul mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria suruhan temannya berinisial H, yang kini tengah diburu pihak kepolisian.
Timbul dan seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku kini dalam proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tegas AKP Jonni. (rel)
Editor : Editor Satu