Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Modus Pinjam, Mobil Terios Digelapkan Warga Siantar

Editor Satu • Rabu, 11 Juni 2025 | 12:30 WIB
Mobil Daihatsu Terios putih BK 1501 FS milik Timotius Sihotang (61) digelapkan ADS alias Rinal.
Mobil Daihatsu Terios putih BK 1501 FS milik Timotius Sihotang (61) digelapkan ADS alias Rinal.

SIANTAR, METRODAILY – Satu unit mobil Daihatsu Terios putih BK 1501 FS milik Timotius Sihotang (61) digelapkan oleh ADS alias Rinal (33), warga Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar.

Rinal awalnya meminjam mobil dengan alasan melayat ke Tarutung, namun tak kunjung mengembalikannya.

Pelaku akhirnya ditangkap Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Jumat (6/6/2025) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah sempat berusaha kabur.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (24/5) malam.

Baca Juga: Tiga Nelayan Hilang di Perairan Labuhanbatu, Pencarian Masuki Hari Kelima

Rinal datang ke rumah korban di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Sukadame, dan meminjam mobil dengan alasan membawa keluarga melayat. Sebuah surat perjanjian dibuat, yang menyatakan mobil akan dikembalikan Selasa (27/5).

Namun setelah mobil dibawa, Rinal kembali satu jam kemudian dan meminta kunci cadangan dengan dalih kunci tertinggal di dalam mobil. Timotius pun menyerahkan kunci tersebut.

Pada hari pengembalian, Timotius mencoba menghubungi Rinal malam hari, namun pelaku hanya memberikan jawaban mengambang.

Hingga keesokan pagi, mobil belum juga dikembalikan dan GPS mobil diketahui sudah tidak aktif. Timotius pun melapor ke polisi pada Kamis (29/5), sesuai Laporan Polisi No. LP/B/279/V/2025/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Terjang Batubara, 104 Rumah Rusak Dihantam Angin Kencang

Setelah penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan Rinal. Saat akan ditangkap di rumahnya, pelaku mencoba melarikan diri dengan sepeda motor. Namun pelarian gagal karena kendaraan kehabisan bensin di Jalan DI Panjaitan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menyembunyikan mobil di Jalan Melur, Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba. Mobil berhasil diamankan dan dibawa ke Polres bersama pelaku," ujar Ipda Ricardo Rajagukguk yang memimpin penangkapan.

Saat ini Rinal sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan. (rel)

Editor : Editor Satu
#penggelapan mobil