SIMALUNGUN, METRODAILY - Kejaksaan Negeri Simalungun telah menerima berkas kasus pengerusakan dari penyidik Polres Simalungun. Dalam kasus ini, Polres Simalungun telah menetapkan tiga tersangka yakni LG, SG dan MSG.
Juanda Panjaitan selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Simalungun saat di konfirmasi enyebutkan bahwa berkas yang mereka terima masih dalam tahap penelitian.
"Masih diteliti dulu. Nanti kalau ada yang masih ada diperbaiki maka dikembalikan," ujar Juanda Panjaitan singkat.
Terpisah, Galaxy Sagala SH selaku kuasa hukum korban Tapian Malau menerangkan bahwa dua dari tiga tersangka belum ada dilakukan penahanan. Sementara satu orang sudah di dalam penjara karena terlibat kasus penganiayaan.
"Jadi yang dua orang lagi kita harapkan supaya segera ditangkap," ujar Galaxy.
"Kita juga berharap pihak kejaksaan agar secepatnya memerikaa berkas dari Polres Simalungun untuk percepatan penanganan perkara," terangnya lagi.
Adapun kasus pengerusakan ini terjadi di wilayah Saribudolok pada tahun 2024 silam. Ketika itu korban bersama rekannya mendapat serangan. Akibat serangan itu, tiga unit mobil mengalami kerusakan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp300 juta.
Kejadian itupun berujung pada proses hukum dengan laporan pengaduan ke Polres Simalungun.
Baru-baru ini, pihak korban mendatangi Propam Polda untuk menyampaikan keluhan atas lambatnya porses penanganan kasus oleh Polres Simalungun.
Dan atas keluhan itu, Humas Polres Simalungun AKP V Purva mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut tidak berhenti. Dikatakan, seluruh rangkaian mulai dari penyelidikan dan penyidikan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (rel/esa)
Editor : Metro-Esa