ASAHAN, METRODAILY – Penanganan laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh seseorang berinisial WAG, warga Kabupaten Batu Bara, terkesan lamban.
Laporan dengan nomor STTLP/B/390/V/2025/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut telah masuk sejak 21 Mei 2025, namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian.
Keluarga korban yang diwawancarai wartawan mengaku kecewa dengan kinerja Unit PPA Polres Asahan. Mereka mempertanyakan lambatnya proses hukum terhadap kasus yang menimpa remaja perempuan berinisial Bunga (16).
“Kami minta kepastian dan kejelasan hukum. Korban sudah divisum dan hasil medis memperkuat dugaan telah terjadi tindak pidana,” ujar Surya, keluarga korban, Selasa (10/6).
Ia menyesalkan sikap aparat yang belum juga menahan terduga pelaku. “Laporan sudah tiga minggu lebih, tapi pelaku masih bebas. Apa karena kami orang susah, jadi kasus ini lamban ditangani?” ucapnya lirih.
Keluarga korban berharap pelaku segera diamankan dan diproses hukum sesuai perundang-undangan. “Kami hanya ingin keadilan untuk anak kami,” tambah Surya.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi saat dikonfirmasi melalui Kanit PPA Ipda Dedi Damanik, enggan memberikan keterangan rinci.
“Baik bang, sebentar saya cek ke penyidiknya,” tulis Dedi singkat melalui pesan singkat. (ded)
Editor : Editor Satu