Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bawa 11 Paket Sabu, IRT Diamankan Polisi di Simpang Marbau

Editor Satu • Selasa, 10 Juni 2025 | 12:50 WIB

Tersangka ARP saat diamankan polisi beserta barang bukti.
Tersangka ARP saat diamankan polisi beserta barang bukti.

LABUHANBATU, METRODAILY – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ARP (27) diamankan personel Unit Reskrim Polsek Na IX-X karena kedapatan membawa 11 paket sabu-sabu di kawasan Simpang Marbau, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (7/6/2025) sore.

Warga Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu itu ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda DM Manik sekitar pukul 17.30 WIB.

Baca Juga: Prancis Bungkam Jerman 2-0, Amankan Posisi Ketiga Nations League

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,16 gram, serta sepuluh bungkus klip lain dengan berat total 1,85 gram.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku bahwa barang tersebut miliknya dan akan diserahkan kepada seseorang di Rantauprapat," ujar IPTU Arwin, Kasubsi PIDM Sie Humas Polres Labuhanbatu, mewakili Kapolres AKBP Choky Sentosa Meliala.

Tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

Baca Juga: Spalletti Dipecat, Pioli dan Ranieri Jadi Kandidat Pengganti

Kapolres Labuhanbatu melalui IPTU Arwin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kasus ini jadi bukti keseriusan kami memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegasnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Na IX-X, dan selanjutnya akan diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (bud)

Editor : Editor Satu
#kurir sabu