Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Sarang Narkoba di Perumahan DL Sitorus Digerebek, Tiga Pemuda Ditangkap

Editor Satu • Kamis, 5 Juni 2025 | 12:25 WIB

Tiga pengedar narkoba yang ditangkap dari Perumahan DL Sitorus.
Tiga pengedar narkoba yang ditangkap dari Perumahan DL Sitorus.

SIANTAR, METRODAILY — Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah rumah di Perumahan DL Sitorus, Jalan Pdt J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Minggu (1/6) sore. Tiga pria muda ditangkap dari lokasi yang diduga menjadi sarang transaksi narkoba.

Ketiganya yakni TN alias A (24), DS alias D (22), dan AW (30), warga Huta Hahean 1, Nagori Kahean, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa salah satu rumah di perumahan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga: Agus Henrichan Naik Pangkat Pengabdian

“Setelah penyelidikan, tim langsung menggerebek rumah nomor 8 sekitar pukul 16.00 WIB. Di dalam, kami temukan tiga pria duduk di ruang tamu sambil memainkan ponsel,” ujar Jonni.

Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak kelurahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari dalam kamar tidur. Di bawah tempat tidur, ditemukan satu paket sabu-sabu seberat 12,43 gram, delapan butir pil ekstasi seberat 2,85 gram, tiga plastik klip kosong, satu sendok takar dari potongan sedotan, serta beberapa ponsel yang menyimpan bukti transaksi.

Ketiganya mengaku sempat mengonsumsi sabu sebelum digerebek. Dari pemeriksaan awal, petugas juga menemukan bukti percakapan transaksi narkoba di dalam ponsel mereka.

Baca Juga: Cabai Merah Jadi Andil Besar Deflasi -0,17% di Siantar

“Ketiganya sudah kami amankan dan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini akan dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas,” tegas AKP Jonni Pardede.

Seluruh barang bukti dan para pelaku telah dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (rel)

Editor : Editor Satu
#polres pematangsiantar #sarang narkoba