SIANTAR, METRODAILY - Seorang pengedar sabu berinisial NFN (28) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar di depan Kos Missyolin, Jalan Setia Negara, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Minggu (1/6) sekitar pukul 18.00 WIB.
NFN, warga Marihat Bayu, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, diduga menyimpan narkoba di dalam kamar kos tersebut.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonni H Pardede mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga soal dugaan penyimpanan sabu di lokasi itu.
Baca Juga: Kimberly Ryder Batal Naik Haji, Fokus Persiapan Kurban
Setelah diselidiki, petugas meringkus NFN dan menyita tiga paket sabu, satu unit ponsel Oppo merah, dan uang tunai Rp259 ribu.
“NFN mengaku masih menyimpan sabu di dalam kamar kos. Saat digeledah bersama Ketua RW, ditemukan satu paket sabu dibalut lakban dari bawah tempat tidur, serta tas berisi timbangan digital dan dua bungkus plastik klip kosong,” ujar Jonni, Senin (2/6).
Total empat paket sabu seberat 5,80 gram diamankan polisi. NFN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria bernama Anib, warga Perdagangan, Simalungun, yang sudah lebih dulu ditangkap Polres Batubara.
Baca Juga: Jessica Iskandar Tampil Menawan untuk si Ganteng Kompeni
Saat ini NFN ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rel)
Editor : Editor Satu