Polres Padangsidimpuan Ungkap Kasus Curanmor, 1 Pelaku Diamankan
Editor Satu• Rabu, 4 Juni 2025 | 12:50 WIB
HL, tersangka curanmor di Psp.
SIDIMPUAN, METRODAILY – Satuan Reskrim Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Imam Bonjol, Gang Rukun, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Satu pelaku berinisial HL (30) berhasil diamankan.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K. Sinaga, Selasa (3/6), menjelaskan bahwa HL merupakan warga Gang Muhammadiyah, Jalan Imam Bonjol, Padangsidimpuan Selatan.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Masrouli Hotmatua Marpaung (30), yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Deluxe warna biru dengan nomor polisi BB 4566 FP pada 15 Mei 2025. Motor tersebut diparkir di belakang rumah saat korban hendak ke pasar.
“Kerugian korban ditaksir mencapai Rp17,5 juta. Setelah menerima laporan, kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HL pada 1 Juni 2025 di kawasan Aek Tampang,” ujar AKP K. Sinaga.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti satu unit sepeda motor milik korban dan satu lembar STNK. HL mengakui perbuatannya saat diinterogasi petugas.
“Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tambahnya. (Rif)