TANJUNGBALAI, METRODAILY – Pasangan suami istri So Huan dan Julianty dilaporkan ke Polres Tanjungbalai atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 1,1 miliar. Pelapor, Joe Tjang, melalui kuasa hukumnya Johansen Simanihuruk dan Bambang Ardy, menyampaikan hal tersebut dalam siaran pers, Senin (2/6/25).
Menurut Johansen, Julianty diduga menipu dengan menawarkan sebidang tanah seluas 8.750 meter persegi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, kepada pelapor.
Tanah tersebut tercantum dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 13 tanggal 31 Januari 2020, bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 atas nama Julianty.
Baca Juga: Nia Ramadhani Tulis Pesan Haru di Ulang Tahun ke-13 Putrinya
Namun, setelah pelapor mentransfer uang Rp 1,1 miliar ke rekening milik Julianty dan suaminya, diketahui bahwa tanah itu bukan milik terlapor, melainkan milik orang lain.
“Pelapor sudah melakukan somasi agar uang dikembalikan, tapi Julianty tidak menunjukkan itikad baik,” ujar Johansen.
Pada 30 April 2025, pelapor telah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Tanjungbalai. Selanjutnya, pada 28 Mei 2025, dua saksi dihadirkan dan diperiksa, yakni berinisial BA dan RS.
Baca Juga: 13 Tahun Menjanda, Ira Wibowo Akui Ingin Menikah Lagi
Johansen berharap kepolisian segera memeriksa Julianty dan menuntaskan kasus ini, karena tindakan pasutri tersebut merugikan pelapor secara nyata. (Vin)
Editor : Editor Satu