MEDAN, METRODAILY – Dua terdakwa kasus kurir narkoba sabu-sabu seberat 20 kilogram, Jasri (34) warga Rokan Hilir, Riau, dan Heri Chandra (43) warga Kota Tanjungbalai, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6).
Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soenpiet menyatakan, perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” tegas hakim dalam sidang di ruang Cakra 5.
Baca Juga: 13 Tahun Menjanda, Ira Wibowo Akui Ingin Menikah Lagi
Hakim menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan telah meresahkan masyarakat. Tidak ditemukan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa.
Hakim memberi waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Belawan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini berawal pada 10 September 2024, ketika Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) untuk mengantarkan sabu bersama Heri dengan mobil. Mereka dijadwalkan bertemu dengan Wak Alang di Desa Sungai Sialang, Rokan Hilir, untuk mengambil barang haram tersebut.
Baca Juga: Nikita Mirzani Dirawat, Pelimpahan Kasus Ditunda
Setelah berangkat ke Medan, keduanya berhasil ditangkap di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, setelah mobil yang mereka tumpangi dihentikan petugas Polda Sumut. Dalam penggeledahan ditemukan sabu seberat 20 kg.(sp)
Editor : Editor Satu