Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Pinangsori

Editor Satu • Selasa, 3 Juni 2025 | 13:20 WIB
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu Barang bukti sabu yang disita polisi dari tangan kedua tersangka.
Kedua tersangka pengedar sabu-sabu Barang bukti sabu yang disita polisi dari tangan kedua tersangka.

TAPTENG, METRODAILY – Dua pemuda diduga pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) di Kelurahan Pinangsori, Kecamatan Pinangsori, Kamis (29/5) sekitar pukul 02.15 WIB.

Keduanya adalah LIN (19) dan IBG (20), warga Desa Lumut Nauli, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapteng.

Kasat Narkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, mengatakan dari tangan pelaku disita barang bukti sabu seberat 1,58 gram. Polisi juga menyita dua paket sabu siap edar, sebuah kotak rokok, gunting, dua unit ponsel Android, dan satu sepeda motor.

Baca Juga: Masalah Dana Desa, Bupati Madina Nonaktifkan Kepala Desa Tandikek

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang curiga adanya transaksi sabu di lokasi tersebut,” ujar Gunawan, Jumat (30/5).

Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat sabu dari seorang pria berinisial S yang berdomisili di Pinangsori. Polisi telah melakukan pengembangan, namun S belum berhasil ditemukan.

Kini, LIN dan IBG beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ts)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu