Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Rumahnya di Siantar

Editor Satu • Senin, 2 Juni 2025 | 08:00 WIB

 

S, pengedar sabu-sabu dan ganja.
S, pengedar sabu-sabu dan ganja.

SIANTAR, METRODAILY — Seorang pria berinisial S (45) ditangkap aparat kepolisian karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Ia diringkus di rumahnya di Jalan Bola Kaki Gang Langgar, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Rabu (28/5) malam.

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polres Pematangsiantar setelah mendapat informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"S ditangkap saat sedang berdiri di ruang tamu rumahnya sekitar pukul 21.00 WIB," ujar Kasat Resnarkoba AKP Jonni H Pardede, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak, Kamis (29/5).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua unit ponsel dan uang tunai Rp285 ribu di kantong celana S.

Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah, dan dari sela sofa di ruang tamu, polisi menemukan enam paket sabu seberat 5,07 gram, satu paket ganja seberat 0,75 gram, serta satu unit timbangan digital di lantai ruang tamu.

Dalam pemeriksaan awal, S mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari seorang pria berinisial R, sementara ganja diperoleh dari seseorang berinisial A. Namun, S mengaku tidak mengetahui alamat lengkap kedua orang tersebut.

Pelaku dan seluruh barang bukti kini telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka akan diproses dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Jonni.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar sumber pasokan barang haram yang diterima S. (rel)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #pengedar ganja