TEBINGTINGGI, METRODAILY- Personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi kembali berhasil meringkus dua orang pria yang diduga merupakan pelaku peredaran narkotika golongan I jenis sabu.
Keberhasilan pemberantasan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tebingtinggi ini, adalah atas adanya tindaklanjut laporan dari warga masyarakat kepada pihak kepolisian.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono dalam keterangannya mengatakan bahwa kedua pelaku ditangkap pada Rabu (21/5/2025) sore di Perumahan Villa Kali Mas, Jalan SM. Raja Kelurahan Bandarsono, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
"Kedua pelaku yang berhasil ditangkap karena diduga sebagai pengedar sabu adalah APB (51) warga Perumahan Villa Kali Mas dan BJS (28) warga Jalan SM. Raja Kota Tebingtinggi," ungkap AKP Mulyono, Jumat (30/5/2025) siang.
APB sendiri dikatakan AKP Mulyono adalah merupakan residivis kasus narkoba. Dan keduanya ditangkap saat tengah berada di kediaman APB di Perumahan Villa Kali Mas.
Dalam penggerebekan itu, personel Sat Resnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa 10 paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,58 gram.
"Sabu tersebut disimpan dalam kotak rokok yang disembunyikan pelaku APB di kediamannya," beber AKP Mulyono.
Selain sabu, petugas diungkapkan AKP Mulyono turut mengamankan sejumlah barang bukti lain, diantaranya pipet plastik berbentuk runcing, plastik klip kosong, dua unit handphone serta uang tunai Rp50.000, yang diduga hasil penjualan narkotika.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku kasus narkoba ini ditambahkan Kasi Humas AKP Mulyono adalah hasil kerja sama antara warga masyarakat dan pihak kepolisian Polres Tebingtinggi.
"Setiap informasi yang diberikan sangat membantu pihak kepolisian dalam melakukan pengintaian dan penindakan terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua pelaku kini telah dilakukan penahanan dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," tegasnya. (RP)
Editor : Ronal Pasaribu