TAPSEL, METRODAILY – Misteri penemuan tengkorak manusia di kebun sawit milik warga di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan, akhirnya terungkap.
Kepolisian memastikan korban tewas akibat pembunuhan keji yang dilakukan oleh tiga pelaku, sementara satu lainnya masih buron.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (28/5), menjelaskan bahwa korban—berinisial ARP—dieksekusi secara brutal pada 17 Maret 2025 malam.
“Korban dibunuh dengan senapan angin oleh pelaku utama NW alias P (34), lalu dikubur di kebun sawit oleh NW dan AHR (22),” ungkap Kapolres.
Dua pelaku lainnya adalah PN alias N (27) dan satu orang lain yang identitasnya belum disebutkan karena masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiganya ditangkap dalam waktu kurang dari 72 jam setelah tengkorak ditemukan pada Kamis, 22 Mei 2024, pukul 21.00 WIB.
Peristiwa bermula saat ketiga pelaku duduk di teras rumah PN di Kelurahan Pardomuan. Korban yang lewat dipanggil karena dianggap asing oleh warga sekitar.
“Karena kecurigaan bahwa korban pelaku pencurian, terjadi interogasi hingga kekerasan,” jelas Kapolres.
NW dan PN memukul, menyikut, lalu mengikat tangan korban. Mereka kemudian membawa korban ke kebun sawit.
Di lokasi tersebut, NW menembak korban tiga kali—di ulu hati, belakang telinga kiri, dan dahi. Setelah itu, jasad dikubur di tempat kejadian oleh NW dan AHR.
Baca Juga: Gaji di Bawah Rp3,5 Juta? Siap-siap Dapat BSU Rp150 Ribu per Bulan
Tes DNA Cocok
Identitas korban dipastikan setelah hasil tes DNA menunjukkan kecocokan dengan anggota keluarga. Pihak keluarga juga mengenali korban dari ciri fisik seperti celana dalam dan struktur gigi.
“Motif utama pembunuhan adalah prasangka dan selisih paham. Ini menjadi pelajaran penting agar warga tidak main hakim sendiri,” tegas AKBP Yasir.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres menegaskan penanganan kasus dilakukan secara profesional. “Kami imbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang,” ujarnya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti:
- 1 pucuk senapan angin merk Neo Rambo
- 29 butir peluru senapan
- 1 cangkul bergagang kayu
- 3 unit sepeda motor: Honda Blade, Honda Supra, dan Yamaha Vixion
Konferensi pers turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Hardiyanto, SH, MH, Kasat Sabhara AKP Tona Simanjuntak, SH, dan jajaran Polres Tapsel, serta sejumlah wartawan media cetak, online, dan televisi. (Irs)
Editor : Editor Satu