SIANTAR, METRODAILY– Seorang pengamen berinisial FK alias F (30) ditangkap polisi setelah menjambret handphone milik seorang mahasiswi di Kota Pematangsiantar.
Aksi penjambretan terjadi pada Kamis (8/5) sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan Tarutung simpang Jalan Samosir, Kecamatan Siantar Selatan.
Korban, Bintang Maylin Marbun (21), tengah berjalan kaki bersama keponakannya menuju rumah mereka, ketika tiba-tiba tasnya ditarik oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio Soul hitam-merah tanpa plat nomor.
“Korban sempat mempertahankan tasnya, tapi pelaku berhasil mengambil HP Samsung Galaxy A35 5G dari dalam tas lalu kabur,” kata Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda Marlon Hutahean, mewakili Kapolsek Iptu Priston Simbolon, Kamis (22/5).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Siantar Selatan dengan nomor laporan: LP/B/12/V/2025/SPKT/Poldasu/Res Siantar/Sek Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diringkus pada Rabu malam (21/5) sekitar pukul 23.15 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku selesai mengamen di Jalan Parapat Simpang Dua, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul tanpa plat, helm hitam bertuliskan TRX 3, serta HP milik korban.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Siantar Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Marlon.
Saat ini, FK telah ditahan dan proses hukum tengah berjalan. (rel)
Editor : Editor Satu