LABUHANBATU – Seorang pria berinisial A alias Dupen (38) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun Tanah Damar, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Rabu (21/5/2025) siang.
Penangkapan dilakukan tim Reskrim Polsek Bilah Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Rico Marthin Sihombing. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 0,42 gram, pipet berbentuk sekop, dompet, HP Samsung, tisu putih, plastik klip bekas, serta uang tunai Rp860 ribu yang diduga hasil transaksi.
"Pelaku sempat membuang bungkusan tisu putih saat hendak ditangkap. Setelah diperiksa, isinya sabu," ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu Kompol Syafrudin, Kamis (22/5/2025).
Baca Juga: Polres Asahan Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba
Syafrudin menyebut, penangkapan berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas tersangka. Polisi langsung bergerak dan melakukan penyelidikan sebelum meringkus pelaku di lokasi.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bilah Hilir dan selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing. (bud)
Editor : Editor Satu