DOLOKSANGGUL, METRODAILY – Dua pemuda asal Kabupaten Toba ditangkap Satres Narkoba Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) karena kedapatan membawa lebih dari 100 gram ganja kering.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty mengatakan kedua tersangka, berinisial YPT (18) dan PG (20), ditangkap di Desa Sosorgoting, Kecamatan Doloksanggul.
“Mereka diduga sebagai pengedar. Saat ini keduanya sudah ditahan di Mapolres Humbahas untuk proses hukum,” kata AKBP Arthur, Selasa (20/5/2025).
YPT merupakan warga Desa Lumban Dolok Hauma Bange, Kecamatan Balige, sementara PG berasal dari Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti.
Baca Juga: Tiga Pelaku Pencurian Kerbau Dibekuk Polisi di Taput
Keduanya membawa ganja menggunakan sepeda motor bernomor polisi BB 2167 EI. Dalam penangkapan, polisi menyita tiga bungkus ganja masing-masing seberat 10,84 gram, 19,96 gram, dan 75,76 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain satu unit sepeda motor, sebungkus rokok, tiga mancis, satu pack kertas papir, satu kantong plastik, tas ransel, dan dua unit ponsel.
“Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kapolres.
Ancaman hukuman bagi kedua tersangka minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(net)