Pungli Berkedok SPP di SMA/SMKN Psp Dilaporkan ke Polisi
Editor Satu• Kamis, 22 Mei 2025 | 13:20 WIB
Ilustrasi pungli.
SIDIMPUAN, METRODAILY – Dugaan pungutan liar (pungli) berkedok Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sejumlah SMA/SMK Negeri di Kota Padangsidimpuan diadukan ke polisi. Praktik pungli ini dilaporkan oleh Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) kepada Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna.
Kapolres melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat (dumas) tersebut melalui proses penyelidikan awal.
“Kita sudah verifikasi laporan Gaperta dan berkoordinasi dengan Inspektorat Provinsi Sumut karena SMA dan SMK berada di bawah kewenangan provinsi,” jelas AKP Kenborn, Selasa (20/5/2025).
Ia menyebut, Inspektorat Provinsi Sumut sudah menyurati Polres Padangsidimpuan dan menyatakan bahwa mereka belum pernah melakukan audit terhadap sekolah-sekolah tersebut.
Merespons hal itu, Kapolres AKBP Wira Prayatna telah mengirim surat resmi ke Inspektorat Provinsi agar segera mengaudit seluruh SMA dan SMK Negeri di Padangsidimpuan untuk memperkuat dasar hukum proses penyelidikan.
Sementara itu, lima orang tua siswa SMA Negeri 1 Padangsidimpuan membenarkan adanya pungutan rutin. Anak-anak mereka disebut diminta membayar Rp70 ribu per bulan dengan alasan untuk membayar gaji guru honor komite.