PALUTA, METRODAILY – Sebanyak 28 orang terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) dan administrasi kependudukan (adminduk) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang Lawas Utara (Paluta) di sejumlah kos-kosan di Kelurahan Pasar Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil razia, 26 perempuan dan 4 pria diamankan karena tidak memiliki identitas diri maupun izin domisili yang sah.
Kepala Satpol PP Paluta, Indra Saputra Nasution, menyebutkan razia dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan banyaknya pendatang tanpa dokumen kependudukan yang lengkap.
Baca Juga: Tak Dengar Teriakan, Maretti Zendrato Tewas Ditabrak Kereta Api
“Razia ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Banyak yang tinggal di wilayah itu tanpa identitas dan izin domisili, yang melanggar aturan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” jelas Indra.
Dalam operasi ini, Satpol PP bekerja sama dengan Polsek Padang Bolak, pihak kecamatan, serta Kelurahan Pasar Gunungtua.
Seluruh warga yang terjaring diperiksa kesehatannya oleh petugas Dinas Kesehatan sebagai langkah pencegahan terhadap Penyakit Menular Seksual (PMS) dan HIV/AIDS. Setelah itu, mereka mendapat pembinaan akhlak dan siraman rohani dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Paluta.
Baca Juga: Polisi Datangi Lokasi Judi Tembak Ikan di Simalungun, Mesin Sudah Ditutup
Indra menegaskan, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. (net)
Editor : Editor Satu