Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Inkracht, Cabjari Madina Musnahkan Barang Bukti 23 Perkara

Editor Satu • Kamis, 22 Mei 2025 | 12:55 WIB

 
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

MADINA, METRODAILY – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Mandailing Natal di Natal memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (21/5/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Cabjari Madina di Natal.

Sebanyak 23 perkara yang dimusnahkan berasal dari periode Januari 2024 hingga Mei 2025. Rinciannya, 6 perkara narkotika, 14 perkara orang dan harta benda (OHARDA), serta 3 perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum).

Barang bukti dimusnahkan dengan berbagai metode, seperti dibakar, dilarutkan, hingga dipotong menggunakan mesin gerinda.

Baca Juga: Polisi Datangi Lokasi Judi Tembak Ikan di Simalungun, Mesin Sudah Ditutup

Kepala Cabjari Madina di Natal, Darmadi Edison, menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan tugas jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Ini merupakan bagian dari upaya menuntaskan penanganan perkara sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat,” ujar Darmadi.

Sejumlah pihak hadir dalam kegiatan ini, antara lain Sekcam Natal Nori Susanda, Kapolsek Natal AKP M. Pakpahan, Dan Pos TNI AL Letda (L) J. Pakpahan, Kasat Pol Airud Ipda Heindrich Jan Lightar Siahaan, serta perwakilan dari Rutan Kelas IIB Natal, RSUD dr. Husni Thamrin, Dinas Pendidikan, MUI Natal, dan organisasi Granat. (net)

Editor : Editor Satu
#pemusnahan barang bukti #inkracht