SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menggerebek sebuah rumah di Jalan Nagur Gang Manunggal, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (16/5) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Penggerebekan ini dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat dan postingan media sosial yang menyebut rumah tersebut menjadi sarang narkoba.
Dalam penggerebekan, petugas menangkap tiga orang yakni PSS alias U (36), AK alias R (36), dan MRT (33), ketiganya warga sekitar. Dari rumah itu ditemukan barang bukti narkotika berupa 7 paket sabu-sabu dengan berat total 2,85 gram dan ganja seberat 3,20 gram.
Baca Juga: Data Penerima Bansos di Siantar Mulai Divalidasi
Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Jonny H. Pardede menjelaskan, PSS alias U adalah pemilik narkoba yang juga berstatus residivis kasus narkoba.
Saat digeledah, ditemukan plastik klip berisi sabu-sabu, uang hasil penjualan, serta barang bukti lain seperti timbangan digital dan alat hisap sabu. Dua lainnya, AK dan MRT, tertangkap saat sedang mengonsumsi sabu-sabu.
“Ketiga tersangka sudah diamankan dan akan diproses sesuai Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Jonny, Rabu (21/5).
Baca Juga: Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Kemnaker Terbitkan Edaran Resmi
Sabu-sabu Dibuang ke Selokan
Di lokasi berbeda, Sabtu (17/5) sore sekitar pukul 15.00 WIB, tim yang sama menangkap PA alias Dana (39), warga Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Penangkapan berlangsung di Jalan Mojopahit Bawah Gang Mutiara, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, setelah informasi adanya transaksi narkoba.
PA kedapatan membawa satu paket sabu seberat 0,35 gram yang sempat dibuang ke selokan saat hendak ditangkap. Ia mengaku barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial A yang belum ditemukan.
“PA sudah berstatus residivis narkoba sejak 2017 dan kini diamankan untuk proses hukum,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Jonny. (rel)
Editor : Editor Satu