Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rampok Sopir Truk di Jalinsum, 1 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron

Editor Satu • Kamis, 22 Mei 2025 | 11:55 WIB

Tersangka R alias Riski (28), warga Gunting Saga, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu terkait kasus perampokan sopir truk di Jalinsum. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Tersangka R alias Riski (28), warga Gunting Saga, saat diamankan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu terkait kasus perampokan sopir truk di Jalinsum. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

LABUHANBATU, METRODAILY – Aksi perampokan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara. Seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin mengatakan, penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu pada Selasa (20/5/2025) pukul 15.30 WIB di Dusun III Kampung Banjar, Desa Tanjung Pasir, Kualuh Selatan.

“Tersangka yang diamankan berinisial R alias Riski (28), warga Kelurahan Gunting Saga. Ia ditangkap berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan lapangan,” kata Kompol Syafrudin, Rabu (21/5).

Baca Juga: Pemanen Sawit di Labura Tewas Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

Dua pelaku lainnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini diburu petugas.

Perampokan itu terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, M (39), sopir truk asal Asahan, mengaku dicegat tiga pria yang mengendarai sepeda motor saat melintas membawa bibit sawit menggunakan mobil pikap.

Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung memukul korban dan temannya, lalu merampas dua unit handphone serta uang tunai Rp1.100.000.

Baca Juga: Bea Cukai Teluk Nibung Jajaki Kolaborasi Penguatan PAD dengan Pemko Tanjungbalai

“Tersangka R mengaku ikut dalam aksi tersebut bersama dua temannya. Dari tangannya kami mengamankan satu unit handphone milik korban sebagai barang bukti,” jelas Syafrudin.

Akibat perbuatannya, R dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Polisi masih terus memburu dua pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi. (sp)

Editor : Editor Satu
#sopir truk dirampok