Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMPN 1 Manduamas Dilaporkan ke Kejari Sibolga
Editor Satu• Rabu, 21 Mei 2025 | 14:35 WIB
Simon Situmorang dan Irwansyah Daulay dan Ketua selaku Koordinator Koalisi LSM Gempar saat menyerahkan berkas laporan dugaan korupsi dana BOS SMPN 1 Mandiamas ke Kejari Sibolga.
TAPTENG, METRODAILY – Kepala SMP Negeri 1 Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga oleh tujuh LSM yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar), Senin (19/5/2025).
Pelaporan ini terkait dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024. Laporan diserahkan langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Sibolga dan diterima oleh staf bernama Bunga.
“Kami menemukan dugaan kuat adanya penyelewengan dana BOS di SMPN 1 Manduamas. Laporan sudah kami lengkapi dengan data hasil investigasi dan keterangan masyarakat,” ujar Simon Situmorang, Koordinator Koalisi LSM Gempar sekaligus Ketua LSM P2I.
Simon menjelaskan, pihaknya melakukan investigasi selama sebulan dengan mengumpulkan informasi dari orang tua siswa dan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana BOS senilai lebih dari Rp673 juta.
Menurut Simon, dugaan penyimpangan mencakup markup, pengurangan kualitas dan kuantitas belanja barang, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai dalam tiga komponen utama:
Pemeliharaan sarana dan prasaranasebesar Rp179 juta lebih
Administrasi kegiatan satuan pendidikanRp210 juta lebih
"Rinciannya sudah kami sertakan dalam laporan, termasuk estimasi potensi kerugian negara," ujarnya.
Ketua LSM Inakor, Irwansyah Daulay, menambahkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba meminta klarifikasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Manduamas, Lirisda Sihotang, melalui surat resmi, namun tak mendapat respons.
“Dana BOS adalah uang negara yang harus digunakan secara transparan. Bukan untuk memperkaya diri atau kelompok. Kepala sekolah dan bendahara wajib bertanggung jawab, baik secara administratif maupun hukum,” tegas Irwansyah.
Ia juga mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, sikap kepala sekolah yang enggan dikonfirmasi hanya memperkuat dugaan adanya praktik korupsi.
Irwansyah pun berharap Kejari Sibolga segera memproses laporan tersebut dan memanggil Kepala Sekolah LS untuk dimintai keterangan. “Kami yakin, pihak kejaksaan akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala SMPN 1 Manduamas, Lirisda Sihotang, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp tidak mendapat respons meski pesan telah dibaca. (net)