Gadai SK Anggota untuk Pinjam Uang, Kasi Keuangan Polres Psp Dipecat
Editor Satu• Rabu, 21 Mei 2025 | 13:00 WIB
Gadai SK - Ilustrasi.
MEDAN, METRODAILY – Aiptu R, oknum Kepala Seksi Keuangan di Polres Padangsidimpuan, resmi dipecat dari kepolisian setelah terbukti melakukan penipuan dan penggelapan.
Ia diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) lantaran menggadaikan surat keputusan (SK) pengangkatan milik anggota polisi untuk meminjam uang ke bank.
"Modusnya, dia pakai SK anggota untuk mengajukan pinjaman ke bank. Itu termasuk penipuan dan penggelapan," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, Selasa (20/5/2025).
Siti menjelaskan, Aiptu R memanfaatkan batas maksimum pinjaman yang bisa diajukan anggota bintara ke bank. Untuk bisa mengajukan pinjaman dalam jumlah besar, ia memalsukan tanda tangan Kapolres Padangsidimpuan.
"Dia bisa pinjam dalam jumlah besar karena memalsukan tanda tangan Kapolres. Anggota yang SK-nya dipakai diberi imbalan Rp15 juta hingga Rp20 juta tergantung besarnya pinjaman. Banyak anggota yang tertipu," ujarnya.
Siti belum merinci berapa banyak personel yang menjadi korban dalam kasus ini. Namun, ia memastikan jumlahnya cukup signifikan.
"Jumlahnya cukup banyak, nanti saya cek lebih lanjut," kata Siti.
Surat keputusan pemberhentian Aiptu R telah terbit pada 7 Mei 2025, setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.
"Kasusnya jelas, buktinya lengkap, jadi langsung diputuskan PTDH," tegas Siti.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Ferry Walintukan, juga membenarkan pemecatan tersebut. "Dia sudah menjalani sidang kode etik terakhir dan dijatuhi PTDH. Info dari Propam begitu," kata Ferry, Senin (19/5).
Meski demikian, Aiptu R dikabarkan tengah mengajukan banding atas putusan tersebut. "Saat ini dia dalam proses banding," ucap Ferry.