Jual Sabu di Depan RSUD Sipirok, Pemuda di Tapsel Dibekuk Polisi
Editor Satu• Rabu, 21 Mei 2025 | 12:45 WIB
Tersangka ASP dan barang bukti.
TAPSEL, METRODAILY – Seorang pemuda berinisial ASP (29), warga Lingkungan I, Kelurahan Pasar Sipirok, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tapsel karena diduga menjual narkoba jenis sabu, Sabtu malam (17/5/2025). Penangkapan dilakukan di depan RSUD Sipirok.
"Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran sabu di Kelurahan Sipirok Godang," ungkap Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung, Senin (19/5).
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam sekitar pukul 18.35 WIB di lokasi yang dimaksud.
Setelah dihentikan dan diperiksa, pria yang mengaku bernama ASP kedapatan menyimpan satu bungkus plastik klip sedang berisi delapan paket kecil sabu yang disembunyikan di bawah kakinya.
"ASP mengakui sabu tersebut miliknya. Ia membelinya dari seseorang berinisial R (dalam lidik) untuk dijual kembali secara eceran," jelas Maria.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan:
Satu bungkus klip sedang berisi delapan paket kecil sabu seberat 0,56 gram
Uang tunai Rp50.000
Satu unit handphone Oppo warna hitam
Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam
"Pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami mengapresiasi informasi dari warga dan mengajak semua pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba," tegas Maria.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. ASP dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (irs)