SIMALUNGUN, METRODAILY – Seorang pengedar sabu dan ekstasi bernama Erwin Alamsyah Purba (40) ditangkap polisi di sebuah rumah kosong di Huta VI Negeri Bayu, Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Jumat (16/5/2025).
Penangkapan dilakukan oleh tim Polsek Serbalawan yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Gunawan Sembiring, setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah kosong milik Abdullah Manik yang berada di kawasan pringgan kebun karet PT Bridgestone.
“Petugas menemukan seorang pria yang duduk sendirian. Setelah diinterogasi dan digeledah, pria itu mengaku bernama Erwin Alamsyah Purba, warga setempat. Dari dalam dompet miliknya ditemukan sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (19/5) malam.
Baca Juga: Wakil Bupati Labuhanbatu Lakukan Upa-upa Calon Jemaah Haji
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka antara lain:
-
3 plastik sedang dan 10 paket kecil sabu dengan total 10,24 gram
-
2 butir pil ekstasi warna pink seberat 1,05 gram
-
1 unit HP Samsung A15
-
3 plastik klip besar berisi klip kosong
-
2 kaca pirex, 2 korek api, sebuah dompet coklat
-
Kotak rokok, kaleng rokok hitam, korek berbentuk pistol FN
-
1 unit kalkulator, 1 unit power bank, serta uang tunai Rp962 ribu.
Baca Juga: Bupati Labusel Berangkatkan 244 Jemaah Calon Haji
Hasil interogasi awal mengungkap, Erwin mendapatkan narkoba dari seseorang tak dikenal asal Serba Menanti, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan,” jelas Verry.
Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya.
Verry juga mengajak masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujarnya. (rel)
Editor : Editor Satu