BATUBARA, METRODAILY – Hermansyah (41) tewas dianiaya adik kandungnya, Hanafi (31), di halaman rumah mereka di Desa Botak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Minggu (11/5/2025) lalu.
Penganiayaan yang berujung kematian itu dipicu masalah sepele, yaitu tidak adanya makanan di rumah.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Batubara, Selasa (20/5/2025), yang dipimpin Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin bersama Kasatreskrim AKP Alvin Triboy Siahaan dan Kanit Resum Ipda Ade Masry.
Baca Juga: Solar Langka, Nelayan Tanjung Ledong Tak Bisa Melaut
Waka Polres Kompol Imam Alriyuddin menjelaskan, kejadian bermula saat Hanafi pulang dan mendapati tidak ada makanan di rumah. Ia lalu menghardik sang abang, yang memicu cekcok di antara mereka.
Dalam keadaan emosi, Hanafi menyeret Hermansyah ke luar rumah dan memukul tengkuknya dengan balok kayu secara membabi buta. Meski korban sudah tersungkur lemas, pelaku tetap memukul dan bahkan menginjak tubuh abangnya.
Warga yang melihat kejadian segera menolong dan membawa korban ke klinik, namun Hermansyah sudah meninggal dunia sebelum mendapat perawatan medis.
Baca Juga: Solar Langka, Nelayan Tanjung Ledong Tak Bisa Melaut
Setelah menganiaya, pelaku berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap warga, diikat, lalu diserahkan ke Polsek Labuhan Ruku. Pada malam yang sama, Hanafi dibawa ke Satreskrim Polres Batubara untuk proses hukum.
Kompol Imam menyampaikan bahwa pelaku dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Menanggapi dugaan gangguan jiwa, Wakapolres Imam Alriyuddin menegaskan, tersangka sempat berpura-pura mengalami gangguan jiwa. Namun, hasil pemeriksaan psikiater menyatakan Hanafi dalam kondisi normal. (net)
Editor : Editor Satu