Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polres Padangsidimpuan Amankan Dua Pria Pengedar Ganja

Editor Satu • Selasa, 20 Mei 2025 | 13:05 WIB

Dua pria pengedar ganja, MS (43) dan ASG (48), yang diamankan Polres Padangsidimpuan.
Dua pria pengedar ganja, MS (43) dan ASG (48), yang diamankan Polres Padangsidimpuan.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan mengamankan dua pria diduga pengedar narkotika jenis ganja, Kamis (15/5/2025).

Kedua pelaku berinisial MS (43), warga Gg. Madrasah, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan ASG (48), warga Jalan Teuku Umar, Kelurahan Loding, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan MS yang membawa ganja di Jalan Ompu Napotar, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Baca Juga: Tundukkan Milan 3-1, Roma Jaga Peluang ke Liga Champions

“Tim Satresnarkoba langsung bergerak dan menemukan MS mengendarai becak motor. Dalam penangkapan, ditemukan bungkus rokok berisi ganja,” ujar AKP Kenborn Sinaga.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah MS dengan didampingi Kepala Lingkungan. Dari penggeledahan itu, ditemukan ganja yang disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di kantong celana bagian depan sebelah kanan.

Dari hasil interogasi, MS mengaku mendapatkan ganja dari ASG yang berada di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah ASG sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Dipermalukan Cagliari, Venezia Terancam Degradasi

Di lokasi, petugas menemukan ASG beserta barang bukti ganja berupa satu plastik berisi narkotika di kantong celana dan tiga bal ganja seberat 3.100 gram yang disimpan di bawah tempat tidur.

ASG mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang bernama Kamal yang berdomisili di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Keduanya berikut barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Gagal Menang di Parma, Napoli Masih Bertahan di Puncak

Dari MS: 22 paket ganja seberat 42,02 gram, 1 bungkus rokok Surya, 1 plastik putih, 1 unit HP Redmi A1 warna hitam, 1 celana jeans, uang tunai Rp 41.000, dan 1 becak motor warna biru.

Dari ASG: 3 bal paket ganja seberat 3.100 gram, 1 plastik putih berisi ganja seberat 6,12 gram, 1 unit HP Realme C2 warna biru, dan 1 unit HP Oppo warna biru. (rif)

Editor : Editor Satu
#polres padangsidimpuan #pengedar ganja