Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kos-kosan, Polisi Amankan 12 Gram Barang Bukti

Editor Satu • Selasa, 20 Mei 2025 | 12:15 WIB
Tiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap di kos-kosan.
Tiga pengedar sabu-sabu yang ditangkap di kos-kosan.

 

SIANTAR, METRODAILY – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang terduga pengedar sabu dari sebuah kos-kosan di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, Kamis (15/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

Ketiga pelaku adalah SR alias A (35), warga Jalan Dahlia Kelurahan Simarito; AML (39) dan AZ (35), keduanya warga Kelurahan Melayu.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonny H Pardede mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Tabrakan Dua Sepeda Motor di Jalinsum Siantar-Parapat, Dua Luka-Luka

“Setelah penyelidikan, tim Opsnal Sat Narkoba menggerebek salah satu kamar dan menemukan tiga pelaku berikut sejumlah barang bukti,” ujar Jonny.

Polisi menemukan tas biru transparan berisi kotak hijau yang menyimpan 33 paket sabu-sabu seberat 12,02 gram, uang tunai Rp250 ribu, serta alat isap sabu berupa bong, pipa kaca pirex, dan kompeng karet. Petugas juga menyita buku catatan transaksi, serta tiga unit telepon seluler.

Dari hasil interogasi, sabu-sabu tersebut diakui milik SR alias A yang diperoleh dari seorang pria berinisial YP.

Ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Baca Juga: Tambang Pasir Ilegal di Perbatasan Tiga Dolok–Siatasan Diselidiki Polisi

YP Ikut Ditangkap, Bawa 16 Gram Sabu

Masih di hari yang sama, sekitar pukul 18.10 WIB, tim Satresnarkoba juga menangkap YP alias Yogi (44), warga Huta I, Kelurahan Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap di kos-kosan yang sama di Jalan Mataram I, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan YP merupakan hasil pengembangan dari pengakuan SR alias A.

“SR menghubungi YP agar datang membawa sabu ke kos. Begitu YP tiba, langsung dilakukan penangkapan,” jelas Jonny.

Baca Juga: Warga Siantar Ramaikan Senam Bugar Bersama KORMI

Dari tangan YP, polisi menyita dompet berisi 4 paket sabu seberat 16,12 gram, tiga plastik klip kosong, satu sendok takar sabu, HP OPPO, dan uang tunai Rp245 ribu. YP mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang berinisial R warga Kota Medan, namun saat dihubungi, nomor telepon R tidak aktif.

Saat ini, keempat tersangka ditahan dan kasus terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan pengedar lainnya. (rel)

Editor : Editor Satu
#kos-kosan #pengedar sabu