Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ditangkap Polisi, Pria Berumur 51 Tahun Ini Miliki 12 Paket Sabu Seberat 3,42 Gram

Ronal Pasaribu • Selasa, 20 Mei 2025 | 11:55 WIB

Pria paruh baya yang ditangkap atas kepemilikan 12 paket sabu seberat 3,42 gram.
Pria paruh baya yang ditangkap atas kepemilikan 12 paket sabu seberat 3,42 gram.

TEBINGTINGGI, METRODAILY- Ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, URS alias Udin (51) warga Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ternyata memiliki 12 paket sabu seberat 3,42 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha, dalam keterangannya Senin (19/5/2025) malam sekira pukul 23.40 WIB, kepada wartawan mengatakan bahwa penangkapan pria paruh baya berinisial URS alias Udin ini dilakukan pada Jumat (9/5/2025) sore lalu.

"Pelaku ditangkap saat tengah berada di pinggir Jalan Soekarno Hatta, tepatnya di Dusun VI Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai," sebut Kasat Resnarkoba AKP Wisnugraha.

Diungkapkan Kasat Resnarkoba, penangkapan pelaku setelah sebelumnya petugas telah melakukan pengintaian terlebih dahulu, yang curiga melihat gerak gerik pelaku. Petugas lalu bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan.

"Setelah dilakukan pengeledahan terhadap pelaku dan lokasi sekitar, ditemukan satu buah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 12 paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3,42 gram," ungkapnya.

Selain narkotika jenis sabu, pihak kepolisian dikatakan Kasat Resnarkoba juga turut menyita barang bukti lain berupa 1 pipet plastik runcing, 1 unit handphone, uang tunai Rp100 ribu dan sejumlah plastik klip kosong dari pelaku.

Kepada petugas, URS alias Udin mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk menjalani proses pemeriksaan intensif.

"Pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," ungkap AKP Wisnugraha.

Kepolisian ditegaskan Kasat Resnarkoba kembali mengingatkan warga masyarakat untuk tidak segan dan ragu melaporkan segala aktifitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba di sekitar lingkungannya.

"Peran serta masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," tutupnya. (RP)

Editor : Ronal Pasaribu