Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

2 Kasus Korupsi Dana Desa Ditangani Polres Padangsidimpuan

Edi Saragih • Senin, 19 Mei 2025 | 17:31 WIB
Kasi Humas Polres P.Sidimpuan AKP Kenborn Sinaga.
Kasi Humas Polres P.Sidimpuan AKP Kenborn Sinaga.

SIDIMPUAN, METRODAILY - Polres Padangsidimpuan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap tiga kasus laporan tindak pidana korupsi yang tengah di tangani.Laporan-laporan ini akan melalui tahap penyelidikan dan penyidikan, dan bisa saja melibatkan penetapan tersangka dan penahanan jika ada bukti yang cukup. Dua kasus telah mendekati tahap penyidikan, sementara satu kasus masih menunggu hasil audit.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr.Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga dalam rilise pers Minggu (18/5/2025) menyatakan, kasus korupsi terkait dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Siloting Tahun Anggaran 2023 oleh mantan Kepala Desa, berinisial SH, atas Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut (14 Februari 2025) menjadi dasar penyelidikan.

Hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) menemukan adanya kegiatan pembangunan saluran drainase yang tidak dilaksanakan (fiktif) sebesar Rp 111.225.000, Kemudian terkait ditemukan adanya kegiatan pembangunan Jalan setapak Gg Mushola sebesar Rp 52.285.000.

"Selanjutnya kasus temuan pajak terhadap kegiatan Desa Siloting yang telah dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara atau ke kas daerah sebesar Rp 86.304.949. Sehingga total kerugian keungan negara sebesar Rp 249.814.949.,"ungkapnya.

Kasus ini akan segera memasuki tahap gelar perkara penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Sumut, dan berkas akan dikirim ke JPU.

Lalu kasus menyangkut dugaan korupsi pembangunan dek lanjutan Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Tahun Anggaran 2022, dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 2.374.000.520. berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/II/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut (14 Februari 2025) menjadi dasar penyelidikan.

Polres telah memeriksa saksi-saksi, ahli konstruksi, ahli pengadaan barang/jasa (LKPP), dan ahli sumber daya air.

Hasil ekspose ke BPK RI telah dilakukan, dan saat ini Polres menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) dari BPK RI untuk selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan pengiriman berkas ke JPU.

Sambung Kasi Humas, Kasus berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) SPP siswa di sekolah-sekolah di Kota Padangsidimpuan.
Ini berdasarkan Laporan dari Gabungan Aliansi Pergerakan Tapanuli (Gaperta) Nomor: IST/G/PSP/SP/I/2025 (20 Januari 2025) menjadi dasar penyelidikan.

Polres telah melakukan verifikasi dan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi pada 14 Maret 2025. Inspektorat Provinsi menyatakan belum pernah melakukan pemeriksaan terhadap SMA/SMK di Kota Padangsidimpuan.

Polres Padangsidimpuan akan meminta audit dari Inspektorat Provinsi Sumut untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kita berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus-kasus di wilayah Hukum Polres Padangsidimpuan," tegas AKP Kenborn Sinaga.(Rif)



Editor : Metro-Esa
#polres padang sidempuan #korupsi dana desa