TAPSEL, METRODAILY – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IAP alias Kocan (34), warga Jalan Alboin Hutabarat, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap personel Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), Polda Sumatera Utara.
Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.
“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasi Humas Polres Tapsel, AKP Maria Marpaung, kepada wartawan, Jumat (16/5/2025).
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hardiyanto SH, MH dan Kanit Pidum Ipda Bambang Rahmadi S.Sos. menangkap IAP di rumah persembunyiannya di Perumahan Vila Mutiara, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Amplas, Kota Medan.
Lari Saat Pengembangan, Kena Tembak
Saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti berupa kunci T di Kota Padangsidimpuan, IAP berusaha melarikan diri dari pegangan petugas.
“Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki kiri,” jelas Maria.
Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RSU Padangsidimpuan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Tapsel guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Polres Tapsel mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” tutup Maria. (rel/irs)
Editor : Editor Satu