TAPSEL, METRODAILY - Karena di duga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang karyawan PT TPL yang dilakukan secara bersama sama, satu orang pelaku berinisial BH (44), warga Dusun Silinggom Linggom, Desa Sanggapati, Angkola Timur, ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Sabtu (10/5/2025) malam lalu.
Tersangka BH yang kesehariannya dikenal sebagai petani, diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapsel sekitar pukul ketika tengah melintas di Jalan Lintas Pal XI – Gunungtua menggunakan sepeda motor.
Penangkapan tersangka BH dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, Ipda Bambang Rahmadi. BH saat ditangkap tidak melakukan perlawanan.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/120/IV/2025/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT, yang masuk pada 22 April 2025.
Dalam laporan tersebut, pelapor bernama Suriadi Siangian menyebut adanya tindakan penganiayaan terhadap seorang karyawan PT TPL yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang, dan salah satunya diduga kuat adalah BH.
Menurut keterangan pihak kepolisian, kejadian ini berawal dari adanya ketegangan antara sekelompok warga dengan pihak perusahaan.
Dalam peristiwa yang terjadi di Desa Sanggapati tersebut, seorang karyawan PT TPL menjadi korban penganiayaan. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan medis.
Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku masuk ke dalam kategori kekerasan kolektif dan melanggar hukum pidana.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi, melalui Kasi Hum AKP Maria Marpaung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan banyak pelaku.
“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami berharap masyarakat segera melaporkan jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan,” kata AKP Maria.
"Atas perbuatannya, tersangka BH dijerat dengan Pasal 170 jo 351 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan luka fisik pada korban," ujar AKP Maria Marpaung. Selanjutnya tersangka di bawa ke Mako Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Irs)
Editor : Metro-Esa