SIDIMPUAN, METRODAILY - Seorang pemuda berinisial AAN (21), penjual voucher Internet, warga Salambue Gg. Setapak, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, ditangkap Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Tersangka AAN diduga mencabuli anak di bawah umur berinisial SP (6 tahun), warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan
"Perbuatan bejat itu terbongkar Minggu 6 Mei 2025, setelah korban mengeluh kesakitan pada organ vital kepada ibunya," ungkap Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Jumat (9/5/2025).
Awalnya, korban SP disuruh orangtuanya membayar voucher internet kepada tersangka AAN.
Setelah korban pulang ke rumahnya, korban SP mengeluhkan kesakitan pada organ vitalnya.
Kepada orangtuanya, ia bercerita telah dicabuli oleh tersangka AAN dengan cara memasukkan jarinya ke dalam lubang kemaluan korban sambil menutup mulut korban.
"Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan," jelas Kasi Humas
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, terhadap perkara ini cukup bukti dan terhadap pelaku berhasil ditangkap oleh tim resmob Polres Padangsidimpuan.
"Saat penangkapan tersangka AAN ditemukan berupa bukti, 1 (satu) helai baju berwarna pink, 1 (satu) kaus dalam warna putih, 1 (satu) helai celana pendek warna merah, 1 (satu) helai celana dalam berwarna pink," ujar AKP Keborn Sinaga. (Rif)
Editor : Editor Satu