ASAHAN, METRODAILY – Polda Sumatera Utara bersama tiga Polres jajaran, yakni Polres Asahan, Polres Batu Bara, dan Polres Tanjung Balai, mengungkap 322 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika sepanjang periode Januari hingga Mei 2025.
Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana menyampaikan hal itu saat konferensi pers di halaman Mapolres Asahan, Kamis (8/5/2025). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 499 tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 160,669 kilogram sabu, 6,079 kilogram ganja, 45.881 butir pil ekstasi, dan 899,01 gram kokain,” ujar Rony.
Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari sinergi antara jajaran kepolisian dan masyarakat.
Wakapolda juga menegaskan bahwa hal ini menjadi bentuk nyata dari instruksi Presiden RI Prabowo Subianto dalam Asta Cita ke-7, yakni memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lanjutnya, juga telah menekankan agar seluruh jajaran kepolisian terus melakukan perang terhadap narkoba secara total, dari hulu ke hilir, baik dari sisi suplai maupun permintaan.
"Barang bukti yang disita ini setara dengan potensi penyelamatan lebih dari 873.959 jiwa manusia, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp189,7 miliar," ungkap Rony.
Ia pun mengimbau masyarakat di wilayah Asahan, Tanjung Balai, dan Batu Bara agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami sangat mengapresiasi peran masyarakat dan media dalam menyebarluaskan informasi ini. Mari bersama ciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya. (gaf)
Editor : Editor Satu