SIBOLGA, METRODAILY – Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam sebuah operasi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Rahmad R. Hutagaol, di Jalan Jati Arah Laut, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 18.35 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MA alias K (50), warga Jalan Padang-Sidempuan, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari tangan MA, polisi menyita barang bukti berupa 3 bal ganja kering yang dibungkus plastik hitam dengan masing-masing seberat 1 kg. Selain itu, ditemukan juga sebuah kotak plastik berwarna pink berisi ganja seberat 16,1 gram, dan karung beras SPHP.
Baca Juga: Mantan Kades Korupsi Rp392 Juta untuk Kampanye Pilkades
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba mengatakan bahwa MA merupakan seorang residivis dan penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian.
"Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa ada seorang laki-laki yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis ganja. Transaksi jual beli sering dilakukan di Jalan Jati Arah Laut Sibolga, tepatnya di rumah pelaku," ujar Kasat Narkoba, Kamis (8/5/2025).
Setelah berhasil diamankan, MA beserta barang bukti dibawa ke Polres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Bupati Taput Lantik 16 Pejabat Administrator
"Setelah serangkaian pemeriksaan, MA ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sibolga," tambah Kasat Narkoba. (ts)
Editor : Editor Satu