Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Mantan Kades Korupsi Rp392 Juta untuk Kampanye Pilkades

Editor Satu • Jumat, 9 Mei 2025 | 12:40 WIB
Kedua kades tersangka korupsi dana desa saat diserahkan ke kejaksaan.
Kedua kades tersangka korupsi dana desa saat diserahkan ke kejaksaan.

SAMOSIR, METRODAILY – Mantan Kepala Desa Sampur Toba, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, inisial JS, diduga melakukan korupsi dana desa sebesar Rp392 juta. Uang tersebut digunakan untuk kampanye pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019, meskipun pelaku akhirnya kalah dalam pemilihan.

"Dia ini sudah dua periode. Pada 2019 itu pemilihan, dia kalah," ujar Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Edward Sidauruk, saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).

Edward menjelaskan bahwa JS, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sampur Toba selama dua periode, mengorupsi dana desa Tahun Anggaran 2019. Selain JS, petugas kepolisian juga mengamankan tersangka AS, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sampur Toba.

Baca Juga: Korban Lakalantas Bus ALS di Sumbar, Jenazah Atas Silaen Tiba di Toba

"Berdasarkan hasil audit, jumlah kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka sebesar Rp392.174.712,87," jelas Edward.

Setelah pencairan dana desa, JS meminta seluruh dana tersebut kepada AS dengan alasan untuk mengelola pengadaan barang dan jasa secara langsung.

Namun, sebagian dana tersebut ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi, yakni untuk membiayai kampanye Pilkades 2019.

"JS mengakui bahwa sejak awal dirinya telah merencanakan penggunaan dana desa sebagai modal kampanye. Dia berasumsi bahwa jika terpilih kembali, kegiatan pembangunan yang belum terlaksana akan dikerjakan menggunakan dana APBDes tahun 2020. Namun, hasil pemilihan menyatakan JS kalah," tambahnya.

Baca Juga: Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepsek SMAN 1 Kolang Dilaporkan ke Kejari Sibolga

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan JS dan AS sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Setelah Jaksa menyatakan berkas perkara atas nama tersangka JS dan AS lengkap, pada hari Rabu, 7 Mei 2025, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya. (dtc)

Editor : Editor Satu
#kades korupsi #korupsi dana desa #Kampanye Pilkades