TAPTENG, METRODAILY – Kepala Sekolah SMAN 1 Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga oleh tujuh LSM yang tergabung dalam Gerakan Masif Perjuangan Rakyat (Gempar), Rabu (7/5/2025).
Laporan ini terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2024.
Laporan diserahkan langsung ke bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejari Sibolga dan diterima oleh petugas bernama Bunga.
Ketua LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor), Irwansyah Daulay, dan Ketua LSM Pemantau Pembangunan Indonesia (P2I), Simon Situmorang, yang juga Koordinator Koalisi LSM Gempar, menyebut laporan mereka disertai bukti hasil investigasi selama satu bulan, termasuk keterangan dari orang tua siswa dan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Sibolga Jalani Verifikasi Kota Layak Anak 2025
“Dana BOS tahun 2024 yang diterima SMAN 1 Kolang sebesar Rp928 juta lebih. Kami temukan sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan dana tersebut, khususnya pada komponen-komponen penting seperti pemeliharaan sarana-prasarana, kegiatan pembelajaran, hingga pembayaran honor,” ujar Simon di depan Kantor Kejari Sibolga.
Ia menyebut ada lima komponen yang disorot, dengan indikasi dugaan mark up serta pengurangan kualitas dan kuantitas belanja. Beberapa angka yang dipersoalkan antara lain:
-
Dana pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp259 juta
-
Evaluasi (asesmen) pembelajaran: Rp189 juta
-
Kegiatan pembelajaran dan bermain: Rp113 juta
-
Pembayaran honor: Rp108 juta
Baca Juga: Siswa SMA Matauli Raih Prestasi di Sumut Run Festival 2025
Menurut Simon, semua data telah dituangkan dalam laporan lengkap beserta estimasi potensi kerugian negara.
Sementara itu, Irwansyah mengungkapkan bahwa pihaknya telah beberapa kali mencoba mengonfirmasi langsung kepada Kepala Sekolah melalui surat tertulis, namun tak mendapat respons. Bahkan saat mendatangi sekolah, justru terjadi perdebatan.
“Kepala sekolah justru menyebut dokumen dana BOS sebagai ‘rahasia negara’. Ini menyalahi semangat transparansi,” katanya.
Baca Juga: Lumpur Panas di Madina Diduga Fenomena Alam, Ganti Rugi Masih Dikaji
Irwansyah menekankan pentingnya keterbukaan informasi, sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Ia mendesak agar Kejari Sibolga segera memproses laporan tersebut.
“Kami dapat penjelasan bahwa dalam waktu dekat pihak Kejari akan memanggil kepala sekolah. Kami minta aparat penegak hukum bekerja profesional agar kerugian negara bisa diselamatkan,” tandasnya.
Hingga kini, upaya konfirmasi kepada pihak sekolah belum berhasil. Saat dua kali disambangi, petugas keamanan menyampaikan bahwa kepala sekolah sedang tidak berada di tempat. (net)
Editor : Editor Satu