Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Cewek 13 Tahun Digilir 4 Pemuda di Girsang Sipangan Bolon

Editor Satu • Jumat, 9 Mei 2025 | 11:30 WIB
Konferensi pers kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Konferensi pers kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Seorang cewek anak baru gede (ABG) TI (13) digilir empat pemuda di rumah kontrakannya, di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun, Minggu (4/5). Keempat pelaku sudah ditangkap polisi.

Keempatnya yaitu, AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24). TI melayani keempat pria tersebut secara bergiliran setelah diancam akan disebarluarkan rekaman video yang menunjukkan TI dengan kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang pria di rumahnya.

Kasus ini telah diungkap Polres Simalungun. Rabu (7/5) siang Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut di Aula Andar Siahaan Mapolres Simalungun.

"Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam AS," ujar Marganda didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto.

Ayah korban, BS telah membuat laporan ke polisi Nomor: LP/31/V/2025/SPKT/Polsek Parapat/Polres Simalungun/Polda Sumut Tanggal 5 Mei 2025, pelapor. Keempatnya diancam Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 dan maksimal 15 tahun.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, Rabu (7/5) menerangkan, Minggu (4/5) sekitar pukul 00.30 WIB, AS menghubungi KL. Saat itu, KL bersama TB dan JS sedang minum tuak di salah satu warung.

“Datang dulu kau ke sin. Dibawa si TI laki-laki ke rumah kontrakan kami!” kata AS kepada KL.

“Oke-lah, kami datang ke situ,” jawab KL.

Lalu KL mengajak TB dan JS ke rumah AS. Mereka naik sepeda motor berbonceng tiga.
Tiba di rumah AS, ketiga temannya bertanya.

“Siapa laki-laki yang dibawanya ke rumah kontrakanmu?” tanya mereka.

“Nggak tau, entah siapa yang dibawanya ke dalam. Ayolah kita lihat ke situ,” ajak AS.

Lalu keempatnya berjalan menuju rumah TI. Mereka melihat pintu rumah dalam keadaan tertutup. AS pun mengetuk pintu rumah.

“Buka dulu Dek, pintu ini!” kata AS.

Tidak berapa lama, TI membuka pintu rumah. Kemudian, AS dan tiga temannya melihat ada empat lelaki berada di dalam kamar tidur TI.

Segera, AS dan tiga temannya mengusir keempat lelaki yang sedang bersama TI. Bahkan mereka menggiring keempat lelaki tersebut. Setelah lelaki itu berlalu, AS dan tiga temannya kembali ke rumah korban. Mereka memeriksa apakah masih ada orang lain yang berada di rumah tersebut.

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah tersebut, KL membujuk TI untuk berhubungan badan. Ia merayu TI dengan mengatakan akan meminta AS menghapus video TI dalam posisi berpelukan dengan seorang teman lelakinya di dalam rumah korban.

Saat itu, AS, JS, dan TB meninggakan kamar dan membiarkan Kresyeardy berduaan dengan TI di dalam kamar tersebut.

Setelah KL selesai menyetubuhi TI, ia keluar dari rumah. Lalu TB masuk ke rumah dan juga melakukan persetubuhan dengan TI. Kemudian, bergilir AS, dan terakhir JS.
Setelah selesai, AS menemui TI dan mengatakan, “Besok kau kujemput jam delapan malam ya. Keluar kita.“

“Iya,” jawab TI singkat.

Tak lama, AS dan tiga rekannya meninggalkan rumah TI.

Peristiwa tersebut akhirya diketahui keluarga TI. Sehingga dilaporkan ke Polres Simalungun.

“Polres Simalungun melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi dan membawa korban ke RSU untuk dilakukan Visum Et Revertum. Hingga kemudian empat pelaku ditangkap dan keempatnya telah ditahan di RTP Polres Simalungun,” terang Marganda.

Marganda menekankan, selain penanganan proses hukum secara tegas, Polres Simalungun berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.

Di akhir konferensi pers, Marganda menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

"Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya," ajaknya.

Ia mengingatkan para orangtua untuk selalu memantau aktivitas anak-anak, terutama di era digital saat ini.

"Perhatikan dengan siapa anak bergaul, ke mana mereka pergi, dan bagaimana aktivitas mereka di media sosial. Komunikasi yang baik dan terbuka antara orangtua dan anak sangat penting untuk mencegah terjadinya kejahatan terhadap anak," ujarnya.

Marganda juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak di lingkungan sekitar.

"Jangan biarkan kejahatan terhadap anak terjadi di sekitar kita. Laporkan segera ke pihak kepolisian terdekat atau melalui layanan pengaduan yang telah disediakan oleh Polres Simalungun," sebutnya.

"Sebagai orangtua, kita memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi anak-anak dari berbagai ancaman kejahatan. Mari bersama-sama kita ciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak kita, sehingga mereka terhindar dari tindakan kriminal yang dapat merusak masa depan mereka," tambahnya.

Konferensi pers tersebut dihadiri Wakapolres Simalungun Kompol Edi Sukamto, Kasat Reskrim AKP Herison Manullang, Kapolsek Saribu Dolok AKP Jumpa Aruan, Kasi Humas AKP Verry J Purba, Kasat Tahti Iptu W Harianja, Kasiwas Iptu Syahrial Lubis, Kanit PPA Bripka Eva Sihite, perwakilan Dinas PPPA Pemkab Simalungun, serta insan pers dari berbagai media cetak, online, streaming, dan elektronik yang melakukan peliputan di wilayah Kabupaten Simalungun. (rel)

Editor : Editor Satu
#cabuli abg