MADINA, METRODAILY – Penanganan kasus dugaan korupsi terkait program Desa Digital Smart Village Tahun 2023 yang semula ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Dr. Muhammad Iqbal, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Jupri W. Banjarnahor, SH, MH, kepada wartawan pada Rabu (7/5).
Jupry menjelaskan bahwa Kejari Madina telah menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi terkait program Desa Digital Smart Village yang diduga merugikan negara sebesar Rp9,4 miliar.
Baca Juga: TP PKK dan BNN Simalungun Teken Kesepakatan Cegah Narkoba
Dana tersebut mencakup 24,9 juta per desa dari 377 desa di Kabupaten Mandailing Natal.
“Benar, Bang, Kejari Madina sudah menerima pelimpahan penanganan kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village 2023 dari Kejati Sumut,” ungkap Jupri.
Ia juga menambahkan bahwa surat pelimpahan kasus tersebut diterima oleh Kejari Madina pada Selasa (6/5) dan baru saja didisposisikan oleh pimpinan.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Kejari Madina. Adre menyebutkan bahwa surat pelimpahan kasus ini sudah masuk dua kali ke Kejati Sumut.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni
Surat kedua baru dilimpahkan ke Kejari Madina pada 25 April 2025, sesuai dengan informasi yang tercatat dalam ekspedisi surat. (net)
Editor : Editor Satu