Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Aktivitas Galian C Ilegal di Marubun Jaya Dihentikan

Editor Satu • Kamis, 8 Mei 2025 | 11:30 WIB

Penghentian aktivitas galian C di Nagori Marubun Jaya.
Penghentian aktivitas galian C di Nagori Marubun Jaya.

SIMALUNGUN, METRODAILYPolsek Tanah Jawa menghentikan operasional galian C milik James Sinaga di Huta Dolok Tolong, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Selasa (6/5).

Tindakan ini diambil setelah adanya laporan dari masyarakat Nagori Pardamean Asih terkait dampak negatif aktivitas galian pasir tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menjelaskan penghentian operasional dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB setelah menerima keluhan warga yang mengeluhkan kerusakan jalan dan dampak lain dari kegiatan galian tersebut.

Baca Juga: Polres Siantar Gelar Curhat Kamtibmas di Siantar Timur

Warga mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan berlumpur, sehingga sulit dilalui kendaraan seperti sepeda motor,” ungkap Verry, menirukan keluhan warga setempat.

Penghentian ini dipimpin oleh Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, yang didampingi Camat Tanah Jawa, Mariaman Samosir. Turut hadir pula perwakilan Danramil Tanah Jawa, Serka Edy Silalahi, Pangulu Nagori Marubun Jaya, Mega Raya Purba, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.

Setibanya di lokasi, tim gabungan memanggil pemilik galian C, James Sinaga, untuk menunjukkan izin operasional. Namun, James tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk kegiatan penambangan tersebut.

Setelah pemeriksaan, ternyata pemilik tidak dapat menunjukkan izin operasional. Oleh karena itu, aktivitas galian C milik James Sinaga dihentikan sementara waktu,” tegas Verry.

Baca Juga: Polda Sumut Supervisi Layanan Call Center 110 di Polres Siantar dan Simalungun

Bhabinkamtibmas Aiptu M Nur Nasution yang turut hadir memastikan bahwa penghentian operasional berlangsung lancar tanpa kendala.

Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, menegaskan bahwa tindakan ini bagian dari upaya Polri untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kami meminta seluruh pengusaha galian C atau penambangan pasir untuk melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku, serta memperhatikan dampak lingkungan dan sosial,” ujar Asmon.

Baca Juga: Bawa 10,49 Gram Sabu, Pemuda Paluta Ditangkap di Kotapinang

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan ilegal, guna memastikan semua kegiatan ekonomi berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak merugikan warga sekitar.

Polri hadir untuk masyarakat, dan kami akan terus memastikan setiap aktivitas ekonomi di wilayah kami berjalan sesuai peraturan,” tutupnya. (rel)

Editor : Editor Satu
#Marubun Jaya #Polsek Tanah Jawa #galian C ilegal