LABUSEL, METRODAILY – Seorang pemuda asal Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 10,49 gram bruto, Selasa (6/5/2025).
Tersangka berinisial MHS alias Kandam (25) diringkus saat sedang menunggu bus di simpang tiga Bukit, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel.
Kapolres Labusel AKBP Aditya S.P. Sembiring melalui Kasi Humas AKP Sujono menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi.
“Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil mengamankan pelaku dan menemukan empat paket kecil sabu seberat 10,49 gram bruto yang disembunyikan dalam bungkus makanan ringan dan kotak rokok,” ujar AKP Sujono, Rabu (7/5/2025).
Selain sabu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp79.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, Kandam mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, warga Kotapinang. Namun, saat dilakukan pengembangan, pelaku R belum berhasil ditemukan.
AKP Sujono menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Labusel dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan dan diserahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk proses hukum lebih lanjut. (Kev)
Editor : Editor Satu