Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tangkap Tiga Pengedar Sabu, Polres Tapteng Ungkap Jaringan Lama di Dua Kecamatan

Editor Satu • Rabu, 7 Mei 2025 | 14:12 WIB

BIS, MEAN dan JP berikut barang bukti Sabu di Polres Tapteng.
BIS, MEAN dan JP berikut barang bukti Sabu di Polres Tapteng.

TAPTENG, METRODAILY – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali menorehkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Tiga orang pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda, Rabu (30/4), menyusul laporan masyarakat yang resah atas maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Ketiga pelaku yakni BIS (23) dan MEAN (26), warga Tapian Nauli, serta JP (48), warga Kota Sibolga. BIS dan MEAN diringkus di Jalan Prof. Dr. Hazairin, Kecamatan Pandan, sedangkan JP diamankan di Desa Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli.

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Gunawan Sinurat, SH, MH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas jual beli narkoba.

Baca Juga: PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Terima Kunjungan Kerja Disfaslanal

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal bergerak cepat dan menangkap BIS dan MEAN dengan barang bukti satu bungkus kecil sabu, satu unit sepeda motor, dan sebuah ponsel.

Hasil interogasi di lokasi, BIS mengaku masih menyimpan satu bungkus sabu lainnya di dalam jok sepeda motornya yang diparkir di rumah. Setelah dicek, petugas menemukan sabu tambahan sesuai pengakuannya,” jelas Gunawan.

Berdasarkan keterangan BIS dan MEAN, sabu tersebut mereka dapatkan dari JP. Polisi kemudian membekuk JP dan menemukan 93 bungkus plastik klip kosong, satu unit ponsel, serta tas berisi alat-alat yang diduga digunakan untuk transaksi sabu.

JP diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Ia pernah menjalani hukuman penjara untuk tindak pidana yang sama,” ujarnya.

Baca Juga: Bupati Taput Luncurkan Program RAP SONANG, Aplikasi Pengaduan Layanan Kesehatan 24 Jam

Namun dalam penggeledahan rumah JP, polisi tidak menemukan barang bukti sabu lainnya. Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Tapanuli Tengah dan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi menyatakan akan terus menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah tersebut, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini. (ts)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu