PALUTA, METRODAILY – Dugaan penyelewengan dana desa kembali mencuat. Kali ini, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Paluta) menetapkan dan menahan Kepala Desa Situmbaga, Kecamatan Dolok, berinisial MS (49), dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2022–2023. Negara ditaksir merugi hingga Rp748 juta.
Penahanan dilakukan pada Senin (5/5/2025) setelah tim penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup. MS langsung dijebloskan ke Lapas Kelas III Gunung Tua untuk menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.
“Modusnya, dana desa digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Paluta, Erwin Rangkuti, didampingi Kasi Pidsus, Gunawan Marthin Panjaitan.
Baca Juga: Pemko Padangsidimpuan dan BNPB Bahas Rehabilitasi Pascabencana
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Nomor: 700/156/IT/IP/2025 tertanggal 24 Maret 2025, total kerugian akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp748.113.060.
Perkara ini disidik berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Paluta Nomor: Print 02/L.2.34/Fd.1/09/2024 tanggal 30 September 2024. MS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Usai penahanan, Kejari Paluta akan melengkapi berkas perkara dan menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan. (net)
Editor : Editor Satu