Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Polsek Padang Bolak Tangkap Pengedar Sabu di Pasar Gunung Tua

Editor Satu • Rabu, 7 Mei 2025 | 13:00 WIB

Tersangka pengedar sabu di Padang Bolak, Paluta.
Tersangka pengedar sabu di Padang Bolak, Paluta.

PALUTA, METRODAILYJajaran Polsek Padang Bolak, Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial RAS (32), warga Lingkungan IV Pasar Gunung Tua, yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (3/5/2025) dini hari.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah warung milik warga di Lingkungan I, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga: Kompol Zaenal Muhlisin Resmi Jabat Danyon C Brimob Polda Sumut

Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Padang Bolak melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria mencurigakan sedang duduk di warung.

Saat hendak didekati, tersangka mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan,” ujar AKP Maria.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sedang berisi 12 plastik klip kecil yang diduga berisi sabu, dengan total berat bruto 0,84 gram, disembunyikan di bawah meja tempat tersangka duduk.

RAS mengaku sabu tersebut milik seseorang berinisial AAS (dalam lidik), yang menyuruhnya menjual barang tersebut dengan imbalan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu per paket yang berhasil dijual.

Baca Juga: Kebun Sawit 20 Hektare Dijarah, Kuasa Hukum Desak Penindakan

Tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Tapsel untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata AKP Maria.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi 12 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dan uang tunai sebesar Rp100 ribu. (irs)

Editor : Editor Satu
#pengedar sabu #polsek Padang Bolak