PEMATANGSIANTAR, METRODAILY – Dua pria residivis kembali berurusan dengan hukum setelah mencuri hasil bumi dari rumah pengusaha Erna Suriany Sitorus di Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Aksi pencurian terjadi Rabu dini hari (30/4) sekitar pukul 03.15 WIB.
Kedua pelaku berinisial AIN (39), warga Jalan Ade Irma Suryani, dan MN (37), warga Perum Pelita Indah, Pangkalan Kerinci, Riau, ditangkap polisi empat hari setelah kejadian, tepatnya Minggu (4/5) di lokasi yang sama.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga mengatakan aksi pencurian tersebut dilakukan saat rumah korban dalam kondisi gelap. Erna yang terbangun untuk salat subuh sempat mendengar suara mencurigakan dari luar rumah.
Baca Juga: 29 Warga Mekar Rejo Terima BLT Dana Desa Empat Bulan
“Saat korban menyalakan lampu dan berteriak, suara di luar langsung hilang. Usai salat, ia dibangunkan warga dan diberi tahu tentang kejadian itu,” ujar Jahrona, Senin (5/5).
Korban lalu memeriksa rekaman CCTV dan mendapati dua orang pelaku tengah mengangkut hasil bumi miliknya, seperti kemiri, pinang, dan coklat. Barang-barang tersebut merupakan stok dagangan yang baru dibelinya dari Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Erna melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Utara. Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AIN dan MN tanpa perlawanan.
Baca Juga: Cegah Balap Liar dan Kemacetan, Satlantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Sore Rutin
“Keduanya sudah mengakui perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 subsider Pasal 362 KUHP. Keduanya juga tercatat sebagai residivis kasus serupa,” tegas Jahrona.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolsek Siantar Utara untuk proses hukum lebih lanjut. (rel)
Editor : Editor Satu