Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Aktivitas Galian C Dihentikan Kapolsek Tanah Jawa, Ini Alasannya

Edi Saragih • Rabu, 7 Mei 2025 | 08:20 WIB
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra saat berada di lokasi Galiac C di Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra saat berada di lokasi Galiac C di Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Aktivitas Galian C jenis pasir milik salah James Sinaga yang berlokasi di Huta Dolok Tolong, Nagori Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Selasa (6/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB, dihentikan Kapolsek Tanah Jawa Polres Simalungun Kompol Asmon Bufitra, karena tidak mengantongi izin resmi.

Informasi dihimpun, tindakan penghentian yang dilakukan pihak kepolisian setempat dilakukan setelah adanya laporan dan keberatan dari masyarakat terkait dampak negatif dari aktivitas galian pasir tersebut yang merugikan masyarakat.

Penindakan penghentian aktivitas yang langsung dilakukan Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra didampingi Camat Tanah Jawa Mariaman Samosir, perwakilan Danramil Tanah Jawa Serka Edy Silalahi, Pangulu Marubun Jaya Mega Raya Purba, Bhabinkamtibmas Aiptu M Nur Nasution, Ketua Maujana Timbul Situmorang, dan Gamot Dolok Tolong Ardi Girsang.

“Tim gabungan ini mendatangi lokasi galian pasir milik James Sinaga setelah mendapat pengaduan dari warga Nagori Pardamean Asih yang merasa keberatan dengan aktivitas tersebut. Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang rusak dan berlumpur akibat dilintasi truk-truk bermuatan pasir dari lokasi galian menuju Sitapulak,” kata Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba.

Dijelaskan, bahwa Jalan di Huta Dolok Tolong menuju Sitapulak rusak parah, berlumpur, dan sebagian tergenang air, sehingga mengakibatkan akses jalan sulit dilalui oleh kendaraan seperti sepeda motor dan kendaraan lainnya, yang menjadi keluhan warga setempat.

Kemudian dilakukan pengecekan di lokasi dan memanggil pemilik galian C, James Sinaga untuk memintanya menunjukkan izin operasional yang ternyata tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang dimaksud.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pemilik tidak dapat menunjukkan izin operasional galian C. Oleh karena itu, untuk sementara waktu aktivitas tangkahan atau galian C milik James Sinaga dihentikan operasinya," pungkas Verry.

Sementara itu Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di Kecamatan Tanah Jawa.

"Kami meminta kepada seluruh pengusaha galian C atau penambangan pasir di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa untuk melengkapi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, juga perlu memperhatikan dampak lingkungan dan sosial dari aktivitas tersebut terhadap masyarakat sekitar," ujar Kompol Asmon Bufitra.(Adi)

Editor : Metro-Esa
#galian c #Polsek Tanah Jawa